“Dengan dasar tersebut menandakan bahwa proses pengangkatan atau penunjukkan dosen merujuk pada Surat Keputusan Yayasan Perguruan Tinggi Morotai yang ditandatangani oleh Alm. Sudirman sebagai ketua Yayasan. Itu artinya bahwa Yayasan Perguruan Tinggi Morotai yang diketahui hanya Alm. Sudirman A Sunding dan Wakilnya Husba Arif, tidak ada ketua yayasan yang lain,” ucapnya.
Dia menilai pemberhentian Dosen ini keliru karena tidak memahami Statuta Perguruan Tinggi Morotai pasal 72 ayat 2.
Bahkan putusan tersebut kata Hasanuddin bertentangan dengan UU Nomor 14 tahun 2005 pasal 67 ayat (1) yang menjelaskan bahwa dosen dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan karena meninggal dunia; mencapai batas usia pensiun; atas permintaan sendiri; tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 bulan karena sakit jasmani dan/atau rohani, dan berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara dosen dan penyelenggara pendidikan, melanggar sumpah dan janji jabatan, dan melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
“Tapi yang terjadi, Husen Alting melakukan tindakan sepihak dengan memecat sejumlah dosen,” timpalnya.
Senada juga disuarakan oleh orator lainnya. Mereka juga mendesak Sekretaris Unipas Pulau Morotai, F. Revi Dara segera mengkomunikasikan persoalan ini kepada Ketua Yayasan Unipas, Husen Alting agar para dosen yang telah dipecat diaktifkan kembali karena Unipas masih kekurangan tenaga dosen.(iki/red)