Lanjut Saiful, bicara hukum harus minimal dua alat bukti yang kuat, kalau tidak ada bukti jangan asal bicara.
“Pengakuan pak Udin saja berubah-berubah pada saat di kantor polisi tadi, inikan tidak jelas. Dan kalau misalnya saya sudah terima uang berarti saya sudah lakukan transaksi dengan kedua teman pengacara saya, kan begitu. Lah ini uang saja saya tidak terima bagaimana mereka bilang bahwa mereka berikan uang itu kepada saya. Jadi sekali lagi bahwa informasi ini tidak benar,” bantahnya.
Saiful mengancam akan melapor balik jika tidak terbukti.
“Jika sampai tingkat penyelidikan, penyidikan itu tidak ada bukti maka saya akan lapor balik lagi,” ancamnya.(iki/red)