MALUTTIMES – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai, Ahdad Hi. Hasan mengancam akan memecat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang terlibat politik praktis.
“Jika ada anggota BPD menjadi pengurus partai atau menjadi Caleg, kami akan menelusuri itu dan segera menindak,” ucap Ahdad kepada wartawan beberapa hari lalu.
Menurutnya, anggota BPD aktif dilarang menjadi pengurus Partai Politik (Parpol) atau mencalonkan diri sebagai Caleg.
“Bila ada yang terbukti terlibat, kami akan melakukan penindakan untuk memecat yang bersangkutan,” tegasnya.
“Yang Caleg ada dua, di Desa Sangowo. Untuk BPD menjadi anggota Panwascam itu terdapat di beberapa desa, ada Sangowo, ada Gotalamo dan desa lain,” beber Ahdad.
Tidak bisa menjadi pengurus Parpol dan Caleg, tetapi Ahdad memperbolehkan anggota BPD terlibat sebagai penyelenggara Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
“Selama mereka tidak terganggu dengan tugas mereka sebagai BPD, itu tidak jadi soal,” katanya.(iki/red)