Lukman mempertanyakan aplikasi yang digunakan KPU dalam perekrutan. Sebab aplikasi tersebut harusnya sudah terhubung dengan aplikasi Sippol, tapi ternyata masih ada juga anggota PPS yang masuk dalam kepengurusan Parpol lolos.
“Jadi itu bukan karena faktor suka dan tidak suka, tapi karena syarat pengajuan itu harus memenuhi syarat formil. Dan ketika kami kirim ke DKPP. DKPP memverifikasi apakah sudah terpenuhi syarat formil ataukah tidak, dan kalau pun tidak terpenuhi syarat formil maka akan dikembalikan lagi untuk dilengkapi,” kata Lukman.
“Yang jelas kami tidak bermaksud untuk menyerang lembaga, tetapi sikap kami adalah melaksanakan tugas dan wewenang kami sebagai Bawaslu,” tandasnya.(iki/red)