Bawaslu Beberkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Morotai

MALUTTIMES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Morotai diduga melakukan pelanggaran kode etik. Ini terungkap setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pulau Morotai mengikuti sidang pelanggaran kode etik yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Maluku Utara (Malut).

“Terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh KPUD Pulau Morotai, kami belum tau kapan diputuskan oleh DKPP, sebab tumpukan laporan kode etik pelanggaran di DKPP itu sangat banyak. Sehingga untuk keputusan pelanggaran kode etik masih butuh antrian, karena DKPP masih butuh kajian,” kata Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Lukman Wangko kepada wartawan di Kantor Bawaslu Pulau Morotai, Jumat (26/05/2023).

Kata Lukman, yang ikut dihadir dalam sidang DKPP itu, tak hanya tim pemeriksa daerah. Tetapi hakim DKPP pusat juga hadir dalam sidang tersebut.

“Jadi kami masih menunggu keputusan DKPP, tapi kalau pun nanti putusannya itu terbukti, lalu tidak ditindaklanjuti oleh KPU Morotai, maka kami jadikan itu sebagai temuan,” timpalnya.

Menurutnya, Bawaslu tetap mengawasi pelanggaran yang terjadi. Karena dalam amar putusan DKPP memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi kasus tersebut.

“Tinggal menunggu keputusan dari DKPP saja,” ujarnya.

Lukman membeberkan, dari  hasil temuan itu terdapat dua orang anggota PPS yang masuk dalam kepengurusan Parpol.

“Pertama atas nama Jamail Labuha sebagai pengurus Partai PKS di PPS Desa Kolorai. Kedua Yasin Rorano sebagai pengurus Partai NasDem di PPS Desa Joubela. Keduanya, sampai hari ini nama mereka masih terdaftar Parpol,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *