Menurut dia, jika Bacaleg bersikeras tidak mau menurunkan baliho maaka pihak berwewenang akan mengambil tindakan tegas, sebab belum memasuki masa kampanye, sehingga pemasangan Baliho tidak diperbolehkan.
“Tidak bisa, tetap harus diturunkan, siapa suruh mereka pasang, tapi mekanismenya harus menyurat ke pihak berwewenang untuk lakukan penertiban,” tandasnya.
Sementara itu, Kasatpol-PP dan Damkar, Najamudin Letsoin menegaskan siap lakukan menertiban. Jika sudah menerima surat resmi dari Bawaslu dan KPU.
“Satpol siap kalau diminta,” katanya singkat.(iki/red)