Kata Andy, sejumlah saksi telah diperiksa. Mulai dari pihak keluarga, pembuat video dan tersangka. Bahkan yang orang-orang yang berjoget dalam isi video itu juga ikut diperiksa.
Andy membenarkan pelaku dalam keadaan mabuk saat menganiaya korban.
“Di dalam video tersebut atau di dalam kejadian tersebut pelaku sudah dalam keadaan mabuk. Memang di dalam video itu rata-rata yang joget itu dalam keadaan mabuk semua,” timpalnya.
Lanjut Andy, setelah proses pemeriksaan tuntas, pelaku langsung ditahan.
“Selesai pemeriksaan semua saksi dulu baru kita tahan,” tegasnya.
“Pasal yang kenakan kepada pelaku, pasal 80 junto 76 C Subsider 351 Ayat 1, dengan hukuman penjara minimal tiga tahun,” tegas Andy.(iki/red)