Tingkatkan PAD 2023, Pemda Kepsul Gelar FGD Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah di Jakarta

MALUTTIMES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan brlangsung di metting room Amaris Hotel Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).

Mewakili Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus, kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah, Muhlis Soamole.

Dihadiri tim Kemendagri Dirjen Bina Keuangan Daerah Wilayah V Direktorat Pendapatan Daerah, Ketua Bapemperda DPRD Kepulauan Sula dan Pimpinan OPD Pengelola Pendapatan Asli Aaerah (PAD) Kepulauan Sula.

“Diseluruh kabupaten/kota se-Maluku Utara yang saat ini telah dilakukan evaluasi dan finalisasi setelah Ranperda tersebut mendapat persetujuan oleh DPRD Sula berdasarkan surat keputusan DPRD Nomor 10 Tahun 2022, tanggal 16 Agustus 2022,” kata Muhlis seperti rilis yang diterima reporter maluttimes.com di Sanana, Senin (3/4/2023).

Menurutnya, FGD ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), tindak lanjut hasil koordinasi BP3RD KS tanggal 27 Februari 2023 dalam rangka penyampaian hasil persetujuan Ranperda.

Kemudian, sekaligus mengoptimalisasi potensi-potensi pajak dan retribusi daerah dalam upaya peningkatan PAD Kepulauan Sula Tahun 2023 dan tahun-tahun berikutnya.

Lanjut Muhlis, dalam diskusi telah dilakukan pembobotan dan koreksi secara bersama antara tim Pemda Kepulauan Sula bersama tim Kemendagri guna menyamakan persepsi serta melakukan langkah strategis.

“Perda ini dilakukan penyempurnaan berdasarkan catatan bersama yang diberikan oleh tim Kemendagri sebelum dilakukan penjabaran lebih lanjut secara teknis melalui Peraturan Bupati (Perbup), untuk seluruh objek pajak dan retribusi daerah yang menjadi kewenangan pemerintah,” ujarnya.

Hasil perbaikan atas catatan koreksi akan dilakukan penyempurnaan dan dikirim kembali ke Kemendagri Cq, Direktorat Pendapatan Daerah serta Kemenkeu dan Cq, Direktorat Pajak, guna ditindaklanjuti ke Pemda, Provinsi Maluku Utara melalui Biro Hukum.

“Maka semua proses dan tahapan yang dilakukan tim Pemda KS dan Kemendagri bertujuan untuk optimalisasi peningkatan PAD Sula di masa akan datang. Demikian harapan dan tujuan akhir yang ingin dicapai di pembahasaan Ranperda PDRD KS tahun 2023,” pungkasnya.(tem/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *