Amir berharap Pemda dapat menyelesaikan persoalan ini.
Terpisah, Kadis Peridankop-UKM Pulau Morotai, Nasrun Mahasari berujar bahwa telah melakukan penertiban terhadap penjual Barito yang di pinggir jalan.
“Penertiban bukan wewenang kami, tapi Satpol-PP. Saya sudah koordinasi dengan Satpol-PP dan penertiban sudah dilakukan,” katanya.
Hanya saja kata Nasrun, sejumlah pedagang Barito yang berada di kawasan ruas jalan Desa Gotalamo dan Desa Daruba tidak bisa ditindak karena sudah memiliki izin.
“Yang perjualan itu kan mereka punya izin,” timpalnya.(iki/red)