“Kita Provinsi Maluku Utara dalam pembimbingan dan pengawasan, suka tidak suka pemerintah daerah kabupaten/kota harus melaksanakan standar pelayanan sub urusan kebencanaan. salah satu contohnya kajian resiko bencana, wajib hukumnya disusun oleh pemerintah daerah kabupaten/kota,” ucap Taufiq.
Sekedar diketahui, FGD tersebut tengah menghasilkan empat isu strategis diantaranya. Keterpaparan penduduk yang tinggi, yakni 85% penduduk berada di kawasan pesisir dan di wilayah deforestasi serta degradasi ekosistem wilayah pesisir meningkatkan resiko terhadap bencana tsunami.
Kemudian kurangnya inves pengurangan resiko bencana baik struktural maupun nonstruktural dalam perencanaan pembangunan daerah, kurangnya koordinasi dan jejaring dalam penanggulangan bencana, dan belum optimalnya pemanfaatan dana desa atau sumber dana alternatif lainnya untuk penanggulangan bencana.(tim)