MALUTTIMES – Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus mengukuhkan 20 anggota DPRD dan Pimpinan OPD di daerah tersebut sebagai Bapak Asuh dan Bunda Asuh Anak Stunting pada Senin (17/10/2022).
Pengukuhan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Formulasi program yang dituangkan di dalam Perpres tersebut berbasis keluarga berisiko stunting dengan penekanan pada penyiapan kehidupan berkeluarga, pemenuhan asupan gizi, perbaikan pola asuh, peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan, peningkatan akses air minum serta sanitasi kompleksitas intervensi.
“Program percepatan penurunan stunting tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah saja. Untuk menekan angka stunting ini, perlu ada perhatian khusus serta kerja sama untuk seluruh pihak di Kabupaten Pulau Taliabu,” kata Bupati saat memberi sambutan.
Aliong Mus menyampaikan, Kabupaten Pulau Taliabu merupakan locus stunting dengan prevalensi kasus tertinggi di Provinsi Maluku Utara.
“Sebagai locus stunting, walaupun kita masih baru tapi kita mendapatkan perhatian khusus penurunan stunting dari pemerintah pusat. Hal ini karena berkat kerja sama yang sungguh-sungguh dari semua pihak yang terlibat sehingga saat ini progres kegiatan tim percepatan untuk penurunan stunting Kabupaten Pulau Taliabu,” ucap Bupati.
Lanjutnya, program Bapak Asuh dan Bunda Asuh Anak Stunting hadir untuk menyediakan ruang kontribusi pemangku kepentingan untuk turut ambil bagian dalam percepatan penurunan stunting.
“Semoga dengan adanya program ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam menurunkan angka stunting di Kabupaten Pulau Taliabu,” ujarnya.