Lebih lanjut, pada tanggal 1 September 2022, tim redaksi maluttimes.com mengonfirmasi Ketua Panitia Kabupaten, Maks Saleky mengenai masalah tersebut. Namun dia enggan berkomentar banyak.
“Sebentar saya temui pak bupati dulu,” ucap Maks saat dikonfirmasi via telepon.
Begitu juga dengan Sekretaris Panitia Kabupaten Nurhayati Halek. Ketika dikonfirmasi via WhatsApp menyuruh untuk menghubungi langsung ketua panitia.
“Soal sengketa langsung saja ke ketua panitia,” singkat Nurhayati.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Halbar, Joko Ahadi saat dikonfirmasi mengatakan, pada tanggal 25 Agustus 2022, DPRD Kabupaten Halmahera Barat melalui Komisi I telah menindaklanjuti aduan dari Cakades nomor urut 01 atas nama Muslim Dade dengan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Panitia Pilkades bersama Camat Ibu Selatan.
Menurut Joko, pada Senin 29 Agustus 2022, DPRD melalui Komisi I telah Mengeluarkan rekomendasi ke Panitia Kabupaten dan Bupati agar mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 43 tahun 2022.
Joko Ahadi menjelaskan, pihaknya hanya menindaklanjuti aduan dari pihak yang merasa dirugikan dengan putusan pihak kecamatan yang merubah hasil putusan panitia Desa.
“Jadi, itu kita hanya mengeluarkan rekomendasi agar putusan panitia kabupaten merujuk pada pasal 63 ayat 2. Tidak ada yang namanya kita DPRD berat sebelah. Dipasal itu jelas ko, kalau tidak merujuk kesitu terus mau merujuk ke aturan yang mana. Itu Perbup pak bupati yang tanda tangan kita yang menyetujui. Prinsipnya kalau ada aduan dari masyarakat ya kita tindaklanjuti, keputusan semua di pak bupati bukan di kita,” jelasnya.(red)















