Bupati Kepulauan Sula Berhentikan Sementara Dua Kades Tersandung Kasus Hukum

Malut Times – Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus memberhentikan sementara dua kades yang tersandung kasus hukum. Keduanya adalah Kades Fagudu M. Ali Duwila dan Kades Mangon Ihsan Ngofangare.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kepulauan Sula, Maluku Utara, Suwandi H Gani ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/8/2022).

“Dua kepala desa itu hanya pemberhentian sementara,” kata Suwandi.

Dia menjelaskan, pemberhentian sementara dua kepala desa tersebut merupakan langkah pembinaan dari pemerintah daerah yang mengacu pada UU nomor 6 tahun 2014 tentang larangan kepala desa dan kewajiban kepala desa.

“Karena dua kepala desa itu sudah diberi teguran lisan,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *