Puluhan Anak Morotai Belum Masuk Dapodik, Disdikbud Temukan Kendala KK dan Akta Kelahiran

MALUTTIMES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bersama Stimulan Institute, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Kementerian Agama (Kemenag) melakukan verifikasi dan pendataan terhadap anak yang belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi anak-anak yang belum masuk dalam sistem pendidikan karena terkendala dokumen administrasi kependudukan, terutama Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.

Kepala Disdikbud Pulau Morotai, Rusdy Yaman, mengatakan masih ditemukan anak yang belum terdata dalam Dapodik akibat belum memiliki dokumen kependudukan yang lengkap.

“Verifikasi ini dilakukan untuk anak-anak yang belum masuk dalam Dapodik karena belum memiliki akta kelahiran dan Kartu Keluarga,” kata Rusdy, Selasa (6/10/2026).

Menurutnya, salah satu kendala yang ditemukan di lapangan yakni masih adanya orang tua yang belum memiliki dokumen perkawinan maupun administrasi kependudukan lainnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, tim melakukan verifikasi sekaligus pelayanan dokumen kependudukan dengan turun langsung ke sejumlah kecamatan.

Hingga saat ini, kegiatan telah dilaksanakan di Kecamatan Morotai Selatan Barat, Morotai Timur, dan Morotai Utara.

Di Kecamatan Morotai Selatan Barat, kegiatan dipusatkan di Desa Wayabula. Dari hasil verifikasi, ditemukan sekitar delapan dokumen kependudukan yang perlu dilengkapi dan seluruhnya telah selesai diproses.

Data anak yang belum tercantum dalam KK maupun belum memiliki akta kelahiran kemudian diserahkan kepada Dukcapil untuk ditindaklanjuti. Petugas Dukcapil juga membawa dokumen dan perangkat yang diperlukan guna mempercepat proses pelayanan.

Rusdy menyebutkan, proses perbaikan maupun penerbitan dokumen kependudukan membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua minggu, tergantung kelengkapan dan proses administrasi.

Sementara di Kecamatan Morotai Utara, khususnya Desa Yao dan Tawakali, tim menemukan sekitar 30 keluarga yang belum memiliki KK, dokumen perkawinan, maupun akta kelahiran anak.

“Data dan dokumen keluarga yang ditemukan di lapangan sudah kami serahkan kepada Dukcapil untuk diproses,” jelasnya.

Setelah dokumen kependudukan selesai diterbitkan, Dukcapil akan berkoordinasi dengan Stimulan Institute dan kepala sekolah terkait. Kepala sekolah nantinya akan mewakili untuk mengambil dokumen yang telah selesai, kemudian menyerahkannya kepada keluarga atau anak yang bersangkutan.

Rusdy menjelaskan, kegiatan pendataan dan verifikasi tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Pulau Morotai memastikan seluruh anak memiliki dokumen administrasi kependudukan sehingga dapat tercatat dalam sistem pendidikan.

“Tujuan verifikasi dan pengambilan dokumen KK serta akta kelahiran ini untuk anak-anak yang belum masuk dalam Dapodik karena belum memiliki akta kelahiran dan Kartu Keluarga,” tuturnya.

Kegiatan serupa sebenarnya dijadwalkan berlanjut ke Kecamatan Morotai Jaya dan Pulau Rao. Namun, pelaksanaannya sementara ditunda menyusul kebijakan Pemkab Pulau Morotai yang meliburkan kegiatan pembelajaran akibat kondisi cuaca dan kabut asap yang menyelimuti wilayah Morotai.

Disdikbud akan kembali berkoordinasi dengan Stimulan Institute, Dukcapil, Kemenag, serta instansi terkait lainnya setelah kondisi memungkinkan dan kebijakan libur sekolah dicabut.

“Jika kondisi cuaca membaik dan edaran tersebut dicabut, kami akan berkoordinasi kembali dengan Stimulan Institute dan instansi terkait untuk melanjutkan kegiatan di dua kecamatan tersebut,” pungkasnya.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *