Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Pencabulan, Penyidik Diminta Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

MALUTTIMES – Kuasa hukum terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan di Kabupaten Halmahera Barat, Zulkifli Dade, secara tegas membantah tuduhan yang diarahkan kepada kliennya. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dan proses hukum masih berada pada tahap pendalaman.

Zulkifli mengingatkan agar semua pihak menahan diri serta tidak membangun opini sepihak sebelum adanya ketetapan hukum yang sah. Menurutnya, tuduhan yang disampaikan ke ruang publik tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menyesatkan dan merugikan pihak tertentu.

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan penyidik, dugaan pelaku dalam perkara tersebut tidak mengerucut pada satu orang saja. Bahkan, terdapat petunjuk yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pelapor.

“Perlu ditegaskan bahwa dugaan pelaku tidak hanya satu orang. Penyidik masih mendalami perkara ini karena ada petunjuk yang mengarah ke pihak lain. Karena itu, tidak tepat jika persoalan ini langsung diarahkan hanya kepada klien kami,” ujar Zulkifli kepada media, Kamis (05/02/2026).

Zulkifli juga menyoroti sikap pelapor yang dinilai belum sepenuhnya kooperatif dalam menghadirkan kembali saksi yang dibutuhkan penyidik untuk dimintai keterangan lanjutan. Padahal, menurutnya, kehadiran saksi tersebut penting untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Selain itu, ia mengingatkan kuasa hukum pelapor agar tetap menjunjung tinggi kode etik profesi serta tidak menggiring opini publik seolah-olah tersangka telah ditetapkan, sementara penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi.

“Jangan sampai ada narasi yang menggiring opini publik seakan-akan tersangka sudah ada, padahal penyidik masih bekerja dan belum menyampaikan arah penetapan tersangka,” tegasnya.

Zulkifli menambahkan, penanganan perkara pidana harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta serta alat bukti, tanpa tekanan ataupun kepentingan pihak mana pun. Ia juga meminta agar proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Satreskrim Polres Halmahera Barat.

Ia turut mengingatkan bahwa pernyataan yang tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik dapat menimbulkan konsekuensi hukum, meskipun disampaikan oleh pihak yang memiliki hak imunitas profesi.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Satreskrim Polres Halmahera Barat masih terus mendalami keterangan sejumlah saksi guna memperoleh kejelasan dan menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara tersebut.(all/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *