MALUTTIMES – Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, merespon keluhan orang tua murid terkait kekurangan guru, khususnya di tingkat PAUD dan TK. Persoalan ini mencuat setelah sejumlah guru honorer yang lulus seleksi PPPK tidak lagi kembali ke sekolah, melainkan ditempatkan pada jabatan fungsional umum di berbagai OPD.
Kepala Dinas Pendidikan Haltim, Jamal Esa, menyampaikan bahwa sebagian besar tenaga honorer yang mengikuti tes PPPK menggunakan ijazah SMA. Karena aturan formasi, mereka hanya dapat memilih jabatan fungsional umum, bukan guru. Kondisi ini membuat sekolah kehilangan tenaga pendidik yang sebelumnya bertugas di PAUD dan TK.
“Sebagian tenaga PAUD dan TK ikut tes PPPK memakai ijazah SMA. Setelah lulus, mereka tidak bisa ditempatkan sebagai guru, jadi masuk sebagai fungsional umum,” jelas Jamal, Jumat (05/12/2025).
Saat ini, tercatat sekitar 7–8 pegawai dari beberapa sekolah telah berada di kantor Dinas Pendidikan karena SK penempatan mereka berada di dinas, bukan di satuan pendidikan. Hal ini semakin memperburuk kekurangan guru pada sejumlah sekolah dasar dan PAUD–TK.
Jamal menegaskan, pihaknya tidak bisa mengambil tindakan sepihak untuk memindahkan para pegawai kembali ke sekolah karena hal itu berpotensi merugikan mereka. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan akan mengajukan surat resmi kepada Bupati dan Sekda Haltim agar sebagian PPPK dapat dikembalikan ke sekolah asal.
“Kami tetap berupaya mencari solusi. Nanti kami ajukan permohonan agar PPPK yang ditempatkan di OPD bisa kembali ke sekolah,” tegasnya.
Menurutnya, 60 hingga 70 persen guru PPPK yang ditempatkan di OPD juga menyatakan keinginan untuk kembali mengajar karena faktor keluarga dan kenyamanan bekerja di sekolah.
Jamal menegaskan bahwa pengembalian pegawai hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Bupati dan Sekda.
“Kalau bisa dikembalikan, ya dikembalikan. Mereka memang harus fokus di PAUD dan TK,” tambahnya.
Jika usulan tersebut mendapatkan persetujuan, proses pengembalian PPPK ke sekolah diproyeksikan akan mulai dilakukan pada tahun 2026.
“Insyaallah 2026. Kalau disetujui, pasti kami kembalikan agar keluhan orang tua dapat terjawab,” ujarnya.
Selain itu, Jamal turut menyoroti persoalan lain terkait guru yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) saat masih berstatus honorer. Namun setelah lulus PPPK, beberapa dari mereka justru tidak lagi berada di sekolah.
“PPG ini realisasinya untuk guru yang mengajar. Ketika mereka sudah tidak berada di sekolah, itu menjadi masalah tersendiri,” jelasnya.
Dinas Pendidikan Haltim menegaskan komitmen untuk mendukung visi dan misi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Hal tersebut menjadi salah satu pilar pembangunan daerah.(raf/red)









