Oleh: Wilda Cahyani
(Kader DPC GMNI Kolaka)
28 Agustus seharusnya jadi panggung demokrasi, tempat rakyat menyuarakan keresahan. Mereka turun ke jalan bukan untuk merusak, tapi untuk menyampaikan pendapat. Namun yang datang bukan dialog, melainkan gas air mata, water canon, dan intimidasi.
Padahal, Pasal 28E UUD 1945, UU No. 9/1998, UU HAM, hingga Kovenan Internasional yang diratifikasi Indonesia menjamin kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat. Semua itu seolah lenyap di jalanan, tertutup kabut gas air mata.
Polisi seharusnya pelindung rakyat, bukan algojo. Mereka digaji rakyat, berseragam atas nama negara, dan bersumpah melayani. Tapi di jalanan, yang tampak justru wajah kekerasan.
Kekerasan aparat bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi pengkhianatan terhadap demokrasi. Demokrasi tumbuh dari dialog, bukan intimidasi.
Lalu, untuk siapa polisi bekerja? Untuk rakyat yang berharap perlindungan, atau untuk kekuasaan yang takut kehilangan tahta? Jika aparat hanya jadi benteng penguasa, maka hukum mati dan keadilan terkubur.
Sejarah mencatat: tak ada kekuasaan yang langgeng dengan membungkam rakyat. Hentikan kekerasan. Hentikan impunitas. Karena ketika polisi menjadi musuh rakyat, kepercayaan runtuh, dan bangsa ini meluncur ke jurang otoritarianisme.***