MALUTTIMES – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Maluku Utara (Malut) mempertanyakan status Stadion Gelora Kie Raha di Kota Ternate.
Polemik terkait status Stadion Gelora Kie Raha harus menjadi perhatian serius oleh pihak yang berwenang. Pasalnya hingga saat ini status stadion tersebut belum jelas apakah masuk asset Pemerintah Kota Ternate atau Kabupaten Maluku Utara yang saat ini berpindah ke Kabupaten Halmahera Barat.
“Pemkot Ternate harus terbuka ke publik terkait status kepemilikan stadion tersebut. Jangan hanya menarik retribusi saja, kalau itu tidak termasuk aset Pemkot Ternate maka penarikan retribusi oleh Pemkot Ternate ilegal dan terjadi penyimpangan alias korupsi,” kata M. Idhar Bakri, Ketua DPD GMNI Maluku Utara di Ternate, Selasa (17/06/2025).
Menurut Idhar, penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot Ternate bersama PT. Malut Maju Sejahtera (MMS) untuk melakukan renovasi Stadion Gelora Kie Raha adalah tindakan inprosedural dan cacat hukum.
Sebab, jika benar bahwa Stadion Gelora Kie Raha merupakan aset Pemkot Ternate maka surat penyerahan aset oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat kepada Pemkot Ternate harus dibuka ke public untuk menjawab polemik terkait status stadion tersebut.
“Jadi sebelum diterbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pemkot Ternate harus punya dasar, minimal surat penyerahan aset dari Pemerintah Daerah Halmahera Barat ke Pemkot Ternate baru bisa dilakukan penerbitan PBG. Jika itu tidak ada maka Pemkot Ternate telah manipulasi data terkait penerbitan PBG untuk melakukan renovasi Stadion Gelora Kie Raha,” kata Idhar.
Idhar menantang Pemkot Ternate untuk terbuka ke publik dokumen penyerahan aset dan PBG Stadion Gelora Kie Raha, sehingga polemik terkait status aset tersebut diketahui oleh masyarakat khusus di Maluku Utara.
“Saya tegaskan, renovasi Stadion Gelora Kie Raha itu tidak berdasar, kami menduga Pemkot Ternate melakukan manipulasi data terkait PBG Stadion Gelora Kie Raha. Ini bentuk komitmen kita untuk menata penyimpangan terkait anggaran retribusi, apa dasar Pemkot Ternate. Jika benar status aset Gelora Kie Raha masuk Kota Ternate maka dokumen kepemilikan harus dibuka,” tegasnya.(red)