Kasus Pengeroyokan Kades Air Panas Berakhir Melalui Keadilan Restoratif

MALUTTIMES – Perkara pengeroyokan terhadap Kepala Desa Air Panas, Kecamatan Sahu Timur, Suroso oleh sekelompok orang yang ditangani Polres Halmahera Barat, Maluku Utara berakhir melalui Restoratif.

Restoratif Justice atau keadilan Restoratif, adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat, serta memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab dan memulihkan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana.

Suroso selaku korban resmi mencabut Laporan Polisi Nomor : LP/B/20/III/2025/Spkt/Res Halbar/Malut.

Laporan Polisi tertanggal 23 Maret 2025 itu dicabut karena Suroso menilai kelompok yang menganiaya dirinya itu bagian dari masyarakatnya, sehingga Suroso mengajukan Surat Permohonan Pencabutan Perkara pada Tanggal 07 Mei 2025 atas nama korban, Suroso dan Sugianto, disusul dengan surat kesepakatan bersama kedua belah pihak pada tanggal 12 Mei 2025 terkait penyelesaian perkara tersebut.

Dengan dasar itu, Polres Halmahera Barat secara resmi menghentikan proses hukum, para pelaku diminta membuat pernyataan tertanggal 12 Mei 2025.

Kasus pengeroyokan Kades Air Panas yang ditangani Polres Halbar berakhir damai.

Kanit Pidum Polres Halmahera Barat, Ipda Agung Wira Nugraha mengisahkan, kasus pengeroyokan itu bermula dari aksi pemalangan Kantor Desa Air Panas oleh sekelompok warga. Karena dianggap aksi tersebut mengganggu aktivitas pemerintahan, Kades Suroso membuka palang sehingga terjadi ketersingungan sekelompok warga tersebut dan melakukan pengeroyokan terhadap Suroso.

Tidak terima dengan tindakan warganya, Suroso langsung membuat laporan ke Polres Halbar untuk dibina sehingga tidak berdampak pada konflik berkepanjangan. Korban Suroso dan Sugianto yang dikeroyok sekelompok warga itu dengan senang hati mencabut laporan tersebut secara resmi.

“Jadi masalah itu sudah selesai, korban sendiri yang mengajukan permohonan itu, ada juga pernyataan dari pelaku. Kami berharap ini tidak lagi diperpanjang karena dua pihak sudah bersepakat,” kata Agung kepada wartawan, Selasa (13/05/2025).

Ia menambahkan, penyelesaian perkara tersebut berdasarkan permintaan dari Korban Suroso yang juga sebagai Kades Air Panas. Pihak kepolisian berkoordinasi dan para pelaku diminta untuk saling memaafkan dan diberi kebebasan atas jeratan hukum.

“Ada 5 orang tersangka berinisial SNO, BA, SRO, SYO dan STO disangkakan dengan Pasal 170 ayat (1) dan atau Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perkara ini telah diselesaikan melalui keadilan Restoratif,” tandasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *