GMKI Nilai Aksi Vandalisme Kantor Disperindagkop Halbar Mencederai Kultur dan Kehidupan Masyarakat

MALUTTIMES – Badan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (BPC GMKI) Jailolo mendesak aparat penegak hukum agar menelusuri dan menangkap pelaku vandalisme terhadap kantor Disperindagkop dan UKM Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara beberapa hari lalu.

Vandalisme adalah tindakan merusak atau menghancurkan properti publik atau privat tanpa izin atau alasan yang sah. Vandalisme dapat merusak fasilitas umum, bangunan, dan hasil karya seni. Vandalisme dapat merugikan secara materiel dan menimbulkan dampak psikologis pada masyarakat.

Pj Ketua BPC GMKI Jailolo, Eklesia Behuku menilai, aksi vandalisme terhadap kantor Disperindagkop dan UKM Halmahera Barat adalah tindakan yang tidak sesuai dengan budaya dan kehidupan masyarakat di Halmahera Barat yang santun dan egaliter. Hal ini bisa dibuktikan dengan beragamnya suku budaya yang ada di daerah tersebut.

“Di Halmahera Barat ini kita hidup dalam bingkai keberagaman. Sejauh ini adat dan etika sosial selalu menjadi pranata yang mempedomani  kita dalam bermasyarakat,” ujarnya, Sabtu (05/04/2025).

Perempuan yang akrab disapa Elsa ini mengemukakan, tindakaan vandalisme telah diatur dalam Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, pelaku vandalisme juga dapat dijerat dengan pasal 522 tentang perusakan dan penghancuran bangunan gedung.

“Bunyi pasal tersebut adalah, setiap orang yang secara sadar melawan hukum merusak bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan atau fasilitas pelayanan publik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp200 juta,” kata Elsa.

Menurut dia, pemicu dari aksi vandalisme ini disinyalir ada hubungan sebab-akibat dengan kelangkaan BBM bersubsidi di Halmahera Barat. Kemudian munculnya postingan-postingan yang mengecam Kepala Dinas Perindakop dan UKM.

“Bisa saja ini perbuatan oknum yang tidak menerima adanya pemangkasan dan penghapusan jatah BBM minyak tanah oleh Kadis Perindakop dan UKM,” ujar Elsa.

Dikatakan, sebab akibat ini bisa menjadi referensi bagi aparat penegak hukum sebagai pintu masuk untuk menyelidiki pernyataan beberapa pemilik pangkalan minyak tanah bersubsidi dengan maraknya mafia BBM bersubsidi di Halmahera Barat.

“Dimana, oknum-oknum tersebut semena-mena  melakukan pemangkasan terhadap kuota yang sudah ada berdasarkan kontrak agen Mitan dan Pangkalan,” timpalnya.

Elsa berharap, penyidik Polres Halmahera Barat memberikan atensi khusus terhadap kasus ini agar sesegera mungkin melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan oknum-oknum yang merasa kehilangan jatah minyak tanah.

“Kemudian untuk selanjutnya dikembangkan kepada oknum-oknum yang melakukan aksi vandalisme tersebut,” tandasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *