“Kami berharap sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah dapat semakin erat dalam memastikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja di Kabupaten Pulau Morotai,” ujarnya.
Lanjut dia, di tahun 2025 program ini akan terus diperluas agar semakin banyak pekerja yang terlindungi dari risiko sosial.
“Maka dengan adanya dukungan dari pemerintah daerah dan pihak swasta, diharapkan cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Pulau Morotai dapat terus meningkat, sehingga semakin banyak pekerja dan keluarganya yang mendapatkan manfaat perlindungan ini tentang BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Labih lanjut dijelaskan, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertugas memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia. Program yang disediakan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Penerima tersebut terdiri dari 9 nelayan, 2 pekerja rentan desa, 1 kepala desa dan 1 perangkat desa. Khusus untuk kepala desa, selain menerima santunan sebesar Rp42 juta, juga mendapatkan tambahan manfaat berupa Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp8.864.180 dan Jaminan Pensiun yang dibayarkan secara berkala sebesar Rp. 400.000 per bulan,” jelasnya.
“Kemudian soal tambahan manfaat ini diberikan karena kepala desa tersebut mengikuti empat program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM, JHT, dan JP, serta telah memiliki masa kepesertaan lebih dari satu tahun,” sambung Zippora Lilian mengakhiri.(iki/red)