Polres Morotai Bidik Dugaan Korupsi DAK Non Fisik Dinas Pariwisata Tahun 2023

Selain itu, Ismail menjelaskan soal besaran dugaan penyalahgunaan anggaran DAK non fisik Dispar Pulau Morotai tahun 2023 sesuai dengan audit indikasinya sebesar Rp500 juta.

“Sebenarnya anggaran yang dicairkan itu sebesar Rp800 juta, hanya saja sudah ada pengembalian sekitar Rp200 juta lebih, itu karena dobol cair jadi, dobol cair itu yang dikembalikan, sehingga yang tersisa itu Rp500 juta lebih,” ungkapnya.

“Yang menjadi masalah adalah ketika anggaran cair dia tidak gunakan untuk kegiatan. Tapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau yang lain. Sehingga ditemukan kerugian mencapai 500 juta sekian itu,” sambung Ismail.

Untuk sekedar diketahui, kasus dugaan korupsi DAK non fisik Dinas Pariwisata Pulau Morotai tahun anggaran 2023 terdapat tiga kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi uangnya sudah dicairkan.

Dugaan penyalahgunaan anggaran DAK ini diduga melibatkan mantan Bendahara Dispar inisial AT.

Tiga kegiatan DAK yang diduga bermasalah diantaranya, kegiatan TIC sebesar Rp200 juta, pelatihan wisata selam dan pengelola homestay sebesar Rp300 juta.

Dari tiga kegiatan itu, ada dua kegiatan yang dicairkan dobel yakn, kegiatan pelatihan wisata selam dan pengelola homestay. Sehingga total anggaran yang dicairkan dari dua kegiatan itu sebesar Rp600 juta.

Maka jika digabungkan antara kegiatan TIC, pelatihan wisata selam dan pengelola homestay total anggaran yang dicairkan sebesar Rp812 juta.

Selain itu, dalam kasus ini pihak Reskrim Polres Pulau Morotai pernah melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Kadis Pariwisata Pulau Morotai, Kalbi Rasyid, Sekertaris Pariwisata Saban Lanoni yang saat ini sudah menjadi Plt. Kadispar Morotai dan sejumlah saksi lainnya yakni bendahara AT juga pernah diminta keterangan dalam kasus ini.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *