MALUTTIMES – Penetapan tersangka berinisial MIG oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara (Ditreskrimsus) menuai respons positif dari masyarakat Halmahera Utara, termasuk mantan pengurus dan ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Pembangunan (AMPP) Togammoloka.
Jurait Lidawa, salah satu mantan pengurus AMPP Togammoloka, menyatakan apresiasinya atas langkah hukum yang ditempuh oleh Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Haji Robert, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan MIG. Ia menegaskan bahwa prinsip “Equality before the law” harus ditegakkan.
“Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum harus siap menghadapi konsekuensinya,” ujar Jurait, yang juga seorang pengacara muda.
Jurait menambahkan, hukum yang tajam tidak akan melukai mereka yang tidak bersalah. Ia pun mengajak masyarakat Halmahera Utara, termasuk anggota AMPP Togammoloka, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Senada dengan itu, Sadikin Teki, mantan Ketua AMPP Togammoloka, menyampaikan bahwa tindakan MIG murni bersifat personal dan tidak mencerminkan nilai-nilai yang selama ini dijunjung tinggi oleh AMPP Togammoloka.
“Tindakan MIG tidak melibatkan sesepuh maupun organisasi secara keseluruhan. Kami selalu menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan menghindari benturan hukum maupun sosial,” jelasnya.
Sadikin menegaskan bahwa tindakan MIG melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan konsekuensinya adalah mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kami mendukung penyelesaian kasus ini secara baik, tetapi keputusan tetap ada pada Haji Robert sebagai pelapor, apakah akan melanjutkan proses hukum atau tidak,” tambahnya.
Langkah hukum yang ditempuh oleh Haji Robert mendapat apresiasi sebagai cara yang elegan untuk menyelesaikan tuduhan yang diarahkan kepadanya, sehingga nama baiknya tetap terjaga di mata masyarakat Halmahera Utara dan Maluku Utara pada umumnya.
Masyarakat berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar semua pihak lebih bijak dalam bertindak dan mengedepankan nilai-nilai hukum serta etika.(red)