Sah! PTTUN Manado Tolak Gugatan Deny-Qubais dan SB-Jadi

MALUTTIMES – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado menolak gugatan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, Deny Garuda-Qubais Baba dan pasangan Samsuddin Banyo-Judi Rm Dadana terkait dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran pasangan Rusli Sibua-Rio C. Pawane sebagai peserta Pilkada 2024. Penolakan itu diumumkan melalui situs resmi e-court PTTUN Manado, Jumat (25/10/2024).

Dalam putusan dengan nomor: 12/G/Pilkada/2024/PT.TUN.MDO untuk gugatan pasangan Deny-Qubais dan putusan nomor: 13/G/Pilkada/2024/PT.TUN.MDO untuk pasangan Syamsudin-Judi, Hakim PTTUN Manado menyatakan bahwa gugatan kedua pasangan tersebut ditolak.

“Mengadili: menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp175 ribu,” bunyi amar putusan tersebut.

Hakim PTTUN Manado dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan Deny-Qubais dan SB-Jadi tidak diterima. “Mengadili: menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 175 ribu,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

Dengan adanya putusan tersebut memperkuat keputusan KPU Pulau Morotai, Maluku Utara yang menetapkan pasangan nomor urut 3 Rusli Sibua- Rio Cristian Pawane sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, dan berhak maju dalam Pilkada 2024.

Putusan ini dibenarkan Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Pulau Morotai, Said Idrus.

“Iya benar, dua perkara itu ditolak oleh PTTUN Manado, baik itu dari Deny Garuda-Qubais Baba dan Samsuddin Banyo-Judi R. dana,” ucapnya.

“Sehingga dari perkara tersebut, KPU tetap melaksanakan putusan Pengadilan PTTUN Manado,” tambah Said.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *