MALUTTIMES – Kordiv HP2H Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi. Sudin menyampaikan pihaknya siap mengkaji kembali dugaan pelanggaran netralitas ASN yang menyeret nama Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara (Malut), Amar Manaf.
Sebelumnya, laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN Kakanwil Kemenag Malut ini telah dilimpahkan ke Bawaslu Provinsi Malut. Kabarnya, berkas laporan itu akan dikembalikan ke Bawaslu Morotai untuk ditindaklanjuti.
“Dari hasil kajian hukum di Bawaslu provinsi akan dikembalikan ke Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai karena kekurangan alat bukti,” kata Mulkan, Kamis (19/9/2024).
Bawaslu Morotai sampai hari ini belum menerima pengembalian berkas laporan tersebut.
“Dan misalkan kami sudah terima, kami akan buat kajian hukum dan akan kami putuskan status dugaan pelanggarannya,” ujarnya.
“Kita diminta, itu artinya bisa saja kita diminta untuk menambahkan atau mencari alat bukti tambahan,” sambung Mulkan.
Ia menambahkan, apabila alat bukti yang diminta sesuai petunjuk Bawaslu Provinsi Malut terpenuhi maka akan diputuskan status dugaan pelanggarannya.
“Tapi intinya masih menunggu ketua dan kordiv P3S untuk dibuat kajian hukumnya untuk dibawah ke rapat pleno. Nah, disitu baru kita putuskan status dugaan pelanggarannya,” tandasnya.(iki/red)