MALUTTIMES – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Hj. Fifian Adeningsi Mus dan H. M. Saleh Marasabessy sukses memutus mata rantai daerah tertinggal di tahun 2024.
Ini berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia dengan Nomor: 490 Tahun 2024, tentang Kabupaten Daerah Tertinggal Yang Terentaskan Tahun 2020-2024 sebanyak 26 Daerah di Indonesia termasuk Kabupaten Kepulauan Sula.
Kepada sejumlah wartawan, Fifian mengatakan penetapan kabupaten daerah tertinggal yang terentaskan tahun 2020-2024 sebanyak 26 Kabupaten termasuk Kabupaten Kepulauan Sula yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Untuk itu, dengan capaian yang diraih sekarang, bupati perempuan pertama di Maluku Utara ini mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama.
“Terima kasih kepads bapak Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Forkopimda Kepulauan Sula, Sekretaris Daerah dan Pimpinan organisasi perangkat daerah serta lembaga terkait dan seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula,” ucapnya.
“Atas kerja sama antar pemerintah dan lembaga terkait serta seluruh masyarakat kepulauan sula selama ini sehingga kita bisa terlepas dari status daerah tertinggal. Hasil yang kita capai hari ini harus di pertahankan untuk mencapai Sula Bahagia,” sambung Fifian.
Perlu diketahui bahwa Pemerintah Pusat sebelumnya melalui Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara dibawah kepemimpinan Bupati Hendrata Thes, dan saat ini telah keluar dari status daerah tertinggal melalui keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Inilah beberapa faktor yang menyebabkan daerah tertinggal, diantaranya:
1. Kebijakan yang tidak tepat
2. Kesalahan pendekatan dan prioritas pembangunan
3. Tidak dilibatkannya kelembagaan masyarakat adat dalam perencanaan dan pembangunan
4. Kondisi jalan yang rusak
5. Tingkat pendidikan dan keterampilan sumberdaya manusia yang rendah
6. Etos kerja rendah
7. Bencana alam
8. Minimnya lapangan pekerjaan
9. Potensi ekonomi lokal tidak berkembang.
(tem/red)