Bawaslu Kepulauan Sula Sosialisasi Persiapan Pengawasan Kampanye Pilkada 2024

MALUTTIMES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula menggelar sosialisasi persiapan pengawasan kampanye Pilkada 2024 kepada OKP, tokoh Agama dan tokoh Masyarakat di Waibak Coffe Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara, Selasa (10/9/2024).

Ketua Bawaslu Kepulauan Sula, Ajuan Umasugi dalam sambutan pembuka kegiatan menyampaikan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan nantinya menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

“Bawaslu secara kelembagaan yang dilegitimasi untuk mengawasi proses tahapan Pilkada, dan rekan-rekan organisasi kemahasiswaan kita mempunyai tanggungjawab bersama dalam pengawasan, sehingga pilkada kali ini dapat berjalan aman dan damai, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Ajuan memaparkan, indeks kerawanan Pilkada 2024 berdasarkan rilis Bawaslu Provinsi Maluku Utara menyebutkan, di Kepulauan Kula kemungkinan kerawanan terjadi adalah keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Untuk itu kalau berbicara tentang pengawasan kepala daerah ada dua rezim, pertama rezim pemilu yang dasar hukumnya adalah UU nomor 7 tahun 2017. Sedangkan rezim kedua adalah rezim pilkada, yang norma hukumnya yaitu UU nomor 10 tahun 2016. Bahwasanya ketika melakukan pengawasan kampanye tidak boleh menggunakan UU nomor 7, karena dia hanya lex specialis atau aturan yang sifatnya khusus, bukan umum,” paparnya.

Ajuan menjelaskan, bila suatu pelanggaran yang ditangani Bawaslu berhubungan langsung dengan aparatur kepala daerah, UU yang digunakan adalah UU nomor 10 maupun UU yang lain.

“Yang disebut dengan UU yang lain disini misalkan, selama belum masuk dalam tahapan pemilihan kepala daerah, seorang kepala desa, ataupun oknum ASN, dengan sengaja sosialisasi atau memasang alat peraga sementara, atau bahan sosialisasi pasangan calon, maka bawaslu tidak bisa menggunakan UU nomor 10 tahun 2016,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kepulauan Sula, Safrin Titdoy mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan tahapan kampanye pada Pilkada 2024.

“Ketika dalam kampanye yang dilakukan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mengandung isu sara, maka teman-teman OKP dan masyarakat sekalian juga ikut terlibat mengingatkan atau menyampaikan kepada tim suksesnya bahwa kampanye yang dilakukan harus sesuai dengan visi-misi atau program yang akan dikerjakan ketika terpilih nantinya,” kata Safrin saat menyampaikan materi sosialisasi.

Safrin juga meminta kepada paslon yang akan berkompetisi di Pilkada 2024 tidak melakukan kampanye ujaran kebencian.

“Untuk itu butuh partisipasi, butuh keterlibatan teman-teman OKP dan masyarakat Sula untuk hadir dalam proses tahapan kampanye pilkada ini. Itu yang sangat kami harapkan,” pintanya.

Safrin menyampaikan, Bawaslu Kepulauan Sula butuh kritik dan masukan jika terdapat kelalaian yang tidak disengaja.

“Sistem demokrasi kita, kalau ada salah bisa dikritik, dan kalau ada temuan atau laporan bisa langsung disampaikan kepada Bawaslu. Karena setiap laporan yang di sampaikan oleh masyarakat, kami selalu proses,” ujarnya.(tem/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *