Anak-anak Terlibat Deklarasi Deny Garuda-Qubais Baba, Begini Respon Bawaslu

MALUTTIMES – Memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 di Kabupaten Pulau Morotai terlihat fenomena keterlibatan anak-anak saat berlangsungnya kegiatan politik.

Seperti terlihat saat kegiatan deklarasi Bakal Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Pulau Morotai, Deny Garuda-Qubais Baba di taman Kota Daruba, Pulau Morotai, Maluku Utara, Selasa (27/8/2024).

Padahal, dalam Pasal 280 ayat (2) huruf K Undang-Undang Pemilu menyebutkan anak usia 17 tahun ke bawah tak boleh ikut dalam kampanye.

Bila melanggar ketentuan tersebut, maka pelaksana dan/atau tim kampanye Pemilu kandidat dapat dikenakan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 493 pada beleid yang sama.

Mersepon hal itu, Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Ramla Molle mengatakan bakal menelusuri dugaan keterlibatan anak-anak dalam kegiatan tersebut.

“Informasi ini akan kami lihat, harus cermati dulu mereka (anak-anak) datang ini ada yang mengarahkan, atau mereka cuma kebetulan pulang sekolah terus mereka lewat jalan di taman kota dan mereka  singgah lihat karena ada keramaian situ,” katanya.

Ramla menegaskan, bila ada unsur kesengajaan menghadirkan anak-anak untuk terlibat kegiatan politik dan terbukti maka, akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau, misalnya mereka sengaja memanggil anak sekolah dan terbukti, itu nanti kita sesuaikan dengan ketentuan yang ada. Kita tidak bisa bicara tanpa adanya bukti atau fakta,” tandasnya.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *