MALUTTIMES – Pemerintah Daerah Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Halbar di Sasadu Lamo, Desa Acango, Kecamatan Jailolo, Kamis (11/7/2024).
Bupati Halmahera Barat James Uang kepada wartawan usai memberikan SK mengatakan, pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan itu berdasarkan perintah konstitusi yaitu hasil revisi kedua undang-undang nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa.
“Kepala Desa kan awalnya 6 tahun sekarang diperpanjang 2 tahun menjadi 8 tahun, dan itu perintah konstitusi, bukan mau saya sendiri,” kata James
Orang nomor satu dilingkup Pemkab Halbar ini berharap para Kepala Desa dan anggota BPD agar selalu bekerja dengan baik dan selalu jujur dalam masa jabatan yang telah di tentukan oleh konstitusi.
“Tadi saya menegaskan bekerja dengan jujur, kalau semua bekerja dengan jujur, pasti negeri ini menjadi maju,”katanya.
Politisi partai Demokrat Halbar ini juga berharap kerja sama dan sinergitas penyelenggaraan Pemerintahanan Desa dalam pengelolaan Dana Desa agar masyarakat bisa merasakan manfaat dari pelaksanaan pembangunan Desa di masa jabata 8 Tahun.
“Saya Imbau semua penyelenggara pemerintahan agar diisi oleh orang orang jujur,” tandas James.
Hal yang sama juga disampaikan Wakil Bupati Halbar Djufri Muhamad, ia menekan terkait pentingnya kerja sama dan sinergitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa, agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari pembangunan yang dilaksanakan.
Menurut Djufri, kerjasama yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan akan berdampak pada kemajuan suatu daerah, sehingga penting jajaran pemerintah Desa diisi oleh orang orang yang berintegritas baik dan jujur.
“Saya selalu mengimbau kepada semua penyelenggara pemerintahan, agar diisi oleh orang-orang jujur. Jika demikian, bangsa ini pasti akan menjadi kuat,” pintah Djufri.(all/red)