“Setiap terima Dacil dipotong sebesar Rp2,5 juta. Kami tidak tahu alasan apa sehingga Dacil kami dipotong sebesar itu,” ungkap guru lainnya dengan nada kesal.
Menurut mereka, apa yang dilakukan dua oknum pegawai ASN tersebut sudah diluar batas kewajaran. Sehingga mereka meminta pihak berwewenang segera menindak kedua oknum tersebut.
“Keduanya harus ditindak, untuk memberikan efek jerah kepada yang lainnya,” harapnya.
Hingga berita ini dipublis, reporter maluttimes.com masih terus melakukan upaya konfirmasi permasalahan tersebut kepada Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pulau Morotai, Ujang Bagindo. Melalui sambungan telepon yang bersangkutan tidak aktif.(iki/red)