“Kalau ada duit pribadi pada saat itu, ya, [saya] bantu. Jangan nunggu duitnya dari mana,” lanjutnya.
Sementara itu, hasil suara resmi yang akan ditetapkan oleh KPU adalah penghitungan suara manual yang dilakukan secara bertingkat dari kecamatan, kabupaten/kota, hingga ke nasional.
Terdapat pula kejanggalan Sirekap Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lantaran ada perbedaan antara jumlah perolehan total suara partai dengan jumlah akumulasi suara yang didapatkan tiap-tiap caleg.
Selain itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa Sirekap bukan penentu rekapitulasi. Penentu hasil Pemilu adalah penghitungan manual.
“Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum) adalah manual rekapitulasi. Jadi bukan Sirekap. Sirekap hanya alat bantu,” kata Bagja, Kamis (15/2/2024).(red/cnnindonesia)