“Dijelaskan dalam Pasal 1321 KUH Perdata konsekuensinya, perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Sebagai mana prinsip perjanjian bahwa, perjanjian itu tetap berlaku sepanjang itu tidak disepakati untuk ditarik atau ada cukup alasan menurut undang-undang,” ujar Fardi.
Ia menambahkan, perjanjian yang telah disepakati oleh kedua pihak tidak dapat ditarik atau dibatalkan kecuali keduanya sepakat untuk membatalkannya dan atau dalam UU ada cukup alasan yang mendasar untuk menyatakan dibatalkan.
“Maka dalam perkara ini, hal-hal itu kita tidak temukan sehingga jelas tetap berlaku (perjanjian pertama) dan memiliki konsekuensi hukum,” kata Fardi.
“Atas persoalan ini, klien kami (Fahmi) yang telah melaksanakan kewajibannya dalam pemasangan meteran listrik di Desa Jojame sebanyak 126 rumah telah rampung dikerjakan di bulan November 2023 harus mengalami kerugian materil dan imateril sebesar Rp481.250.000.000,” tandasnya.(red)