MALUTTIMES – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara menghimbau orang tua untuk mengurus akta kelahiran anak.
“Ada anak yang sudah berusia tiga hingga empat tahun tapi belum memiliki akta kelahiran. Maka kami menghimbau kepada orang tua agar segera datang ke kantor Dukcapil untuk mengurus akta kelahiran,” kata Kepala Dinas Dukcapil Morotai, Hi. Rajak Lotar, Selasa (6/2/2024).
Menurutnya, penyebab lambatnya pengurusan akta kelahiran karena kultur masyarakat yang terkesan cuek. Bilamana kondisi sudah terdesak seperti anak sakit barulah berbondong-bondong mengurusi akta kelahiran anak.
Dicontohkan, anak yang sakit butuh BPJS untuk berobat, dalam pembuatan BPJS persyaratannya harus dilampirkan dengan KK dan akta kelahiran.
“Jadi sebagian besar nanti mereka terdesak barulah mereka urus akta kelahiran. Tapi ada masyarakat yang punya kepedulian terhadap anak mereka,” ujar Rajak.
“Kami sudah memberikan himbaun dan sosialisasi ke masyarakat bahwa jika anak mereka lahir secepatnya urus akta kelahirannya,” sambungnya.(iki/red)