Rajak menambahkan, jika terdapat kekurangan atau pelayanan berbelit-belit di dinas yang ia pimpin agar disampaikan baik via pesan WhatsApp maupun melalui kotak saran yang telah disediakan.
Sebab, penilaian dari Ombusman maupun Kemenpan dari 19 SKPD di Kabupaten Pulau Morotai, Dinas Dukcapil yang masih bernilai hijau.
“Di tahun 2020 kita diberikan predikat yang baik dari 18 SKPD. Kemudian di 2022 kami tetap mempertahankan penilaian dengan standar baik, kami diberikan penghargaan dari Ombusman,” ungkapnya.
“Kemudian di tahun 2022 itu tetap masih hijau, untuk tahun 2023 belum ada hasilnya. Kemenpan juga yang sama Kemenpan dari tahun 2019-2022 kami mendapatkan nilai dengan predikat B,” sambung Rajak mengakhiri.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten I Setda Pulau Morotai, Muchlis Baay mengatakan pemerintah wajib melayani untuk memenuhi kebutuhan warga dan penduduknya yang diamanatkan oleh undang-undang.
“Tujuan dan peran pemerintah juga adalah kesejahteraan, untuk mencapai kesejatraan yaitu pelayanan publiknya harus bagus. Jika pelayanan tidak baik, maka dipastikan tidak akan mencapai kesejahteraan itu,” kata Muchlis Baay saat membacakan sambutan Pj Bupati, Muhammad Umar Ali.
Menurutnya, ciri-ciri pelayanan itu dianggap baik apabila kepentingan umum terlayani, tidak boleh ada diskriminatif dalam keseimbangan antara hak dan kewajiban.
“Evaluasi itu minimal dilaksanakan 1 tahun dua kali. Artinya, tiap semester harus ada evaluasi kemudian semester berikut juga harus ada evaluasi. Makanya harus ada dua kali evaluasi, tapi kadang-kadang kita lupa evaluasi. Padahal dengan evaluasi itu sebagai bahan koreksi agar di dalam pelaksanaan pelayanan publik,” ujarnya.
“Kita tahu capaian yang telah dicapai kemudian langkah-langkah apa yang harus dibenahi yang harus dikoreksi, sehingga menjadi perbaikan bagi pelayanan di tahun-tahun mendatang karena kunci dalam pelayanan publik itu adalah kepuasan masyarakat yang dilayani,” sambung Muschlis.(iki/red)