Menurut dia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada pasal 2 menyebutkan bahwa ASN itu harus bersifat netral tidak berpihak, adil, jujur, tidak bisa dipengaruhi.
“Itu yang harus dijaga karena apa, fungsi ASN adalah fungsi pelayanan. Jadi kalau sampai ASN berpihak, maka berdampak pada distorsi pelayanan, sehingga dia harus menjaga sesuai dengan fungsi ASN,” katanya.
Muchlis menegaskan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terhadap oknum ASN tersebut.
“Kami menghimbau seluruh ASN harus bekerja sesuai dengan fungsinya, marwah netralitas itu yang harus dijaga,” imbuhnya.
Muchlis juga menyentil tentang caleg yang penempelan stikernya di rumah ASN.
“Jadi kalau ada yang menempelkan stiker caleg maupun capres di rumahnya ASN, maka ASN itu harus menyampaikan kepada Panwas bahwa agar stiker tersebut harus dibuka, karena kalau dibuka sama ASN sendiri, jangan sampai salah penafsiran,” tandasnya.
“Dalam arti bahwa bukan menolak stiker caleg atau capres di tempel di rumah ASN, tapi demi menjaga netralitas seorang ASN, seorang ASN bisa menyampaikan ke Panwas setempat agar Panwas sendiri yang buka dan sekaligus menyampaikan ke partai politik atau caleg yang bersangkutan. Sebab posisi ASN itu sebagai pelayan publik yang harus netral,” tambahnya.(iki/red)