Aswad mengatakan, Kadis Perindagkop-UKM, Nasrun Mahasari harusnya bertanggung jawab dengan persoalan tersebut dengan menjadikan putra daerah sebagai agen BBM minyak tanah di Pulau Morotai, dalam upaya merawat komitmen terhadap pengusaha lokal yang ada di Pulau Morotai.
Dikatakan, dari hasil investigasi HMI menunjukan bahwa Kepala Disperindagkop-UKM Nasrun Mahasari sudah layak dicopot dari jabatannya sebab tidak becus menjalankan perannya dalam fungsi pengawasan pendistubisian BBM ke masyarakat.
“Kemudian kadis perindagkop tidak mampu mengatasi masalah kelangkaan BBM subdisi yang sering terjadi setiap momentum hari besar. Dinas terkait tidak pernah mengambil langkah tegas sebagai bentuk evaluasi terhadap pedangang BBM enceran yang masuk harga dengan seenaknya,” tandasnya.
Berikut 5 poin tuntutan aksi HMI cabang Pulau Morotai:
- Menolak Pengusaha Asing (luar Morotai) menjadi agen minyak di Pulau Morotai.
- Mendesak Kadis Perindagkop untuk memfasilitasi audensi bersama 9 Sub Agend dan HMI.
- Copot Kadis Perindagkop.
- Mendesak Pemerintah Daerah untuk memberikan transparansi ke publik soal orientasi APBD 2024.
- Meminta KPK untuk memeriksa pemerintah daerah Pulau Morotai
- Stop praktek nepotisme di Morotai.(iki/red)