“Kasus ini sudah P21, namun tinggal penanganan tahap 2 kepada tersangka. Tapi dari Jaksa belum menerima karena kondisi dari tersangka masih sakit, sehingga nanti setelah kondisinya sudah sehat nanti langsung diserahkan,” jelasnya.
Lanjut Kapolres, kasus pencemaran nama baik melalui medsos terdapat 1 kasus dalam proses. Kemudian 1 kasus transfer dana terkait masalah perbankan dan 2 kasus narkoba sudah diselesaikan.
“Dan kemarin sudah diekspos oleh media dan sudah selesai sesuai petunjuk jaksa,” terangnya.
Sementara itu, Polres Pulau Morotai juga berhasil mengamankan 375 liter miras jenis cap tikus yang dikemas dalam 222 kantong plastik, miras jenis bir putih 15 botol dan saguer sebanyak 2.125 liter.
“Tapi sebagian besar sudah kita musnahkan langsung ditempat atau lokasi ditemukan saguer. Karena kalau dibawah untuk akses jalannya agak susah, sebab di dalam hutan, ini dilakukan sesuai dengan petunjuk dan arahan Polda,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, terdapat 7 personil yang lakukan pelanggaran disiplin seperti malas berkantor sudah melalui proses sidang dan selesai. Sedangkan untuk pelanggaran kode etik terdapat 2 kasus, yang 1 sudah selesai sidang dan satu menunggu waktu sidang.
“Ditahun 2023 ini, ada 1 personil yang kita PTDH atau pun dilakukan pemecatan yakni satu orang kasusnya ditahun 2022. Personil ini terlibat kasus Narkoba. Jadi memang sesuai dengan komitmen Kapolri dan Kapolda, maka kita akan tindak tegas dan tidak memberikan kepada personil yang bermain-main dengan narkoba,” terangnya.
“Banyaknya kasus pemicunya adalah miras. Untuk itu saya himbau kepada masyarakat Pulau Morotai agak lebih menjaga Kamtibmas, agar masalah miras ini benar-benar kita tekan, kita saling membantu untuk memberantas karena akan berpengaruh ke generasi kita,” harapnya.(iki/red)