Polres Morotai Tangani 142 Kasus Sepanjang Tahun 2023, ini Rinciannya

MALUTTIMES – Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai, Maluku Utara merilis kinerja penanganan perkara sepanjang tahun 2023. Totalnya 142 kasus yang terdiri dari tindak pidana umum, pidana khusus hingga pelanggaran disiplin anggota polri.

Kapolres Pulau Morotai, AKBP Agung Cahyono dalam pres rilisnya menyampaikan, dari 142 kasus telah diselesaikan 119 dengan presentasi capaian penanganan perkara sepanjang tahun 2023 sebesar 92 persen.

“Jadi perkara yang belum selesai ini masih dalam proses tindak lanjut atau masih dalam proses lidik maupun penyelidikan,” kata Kapolres kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Pulau Morotai, Minggu (31/12/2023).

Kapolres merincikan kasus yang ditangani yakni, 6 kasus pengeroyokan, 28 kasus penganiyaan, 33 kasus pencurian, 1 kasus penistaan agama, 2 kasus pengrusakan, 1 kasus perjudian, 3 kasus pencemaran nama baik, 4 kasus penipuan dan penggelapan, 8 kasus penganiayaan dan pengeroyokan dan, 3 kasus pembunuhan.

“Dari 3 kasus pembunuhan ini, baru 1 kasus yang sudah selesai yakni kasus pembunuhan nenek Asi Lessy. Sementara 2 kasus lainnya masih didalam proses lidik,” ujarnya.

Untuk 2 kasus pembunuhan itu penyidik Polres Pulau Morotai telah berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Maluku Utara karena menemui kendala seperti kurangnya saksi, alat bukti maupun petunjuk lainnya.

Foto bersama Kapolres Pulau Morotai, AKBP Agung Cahyono dengan wartawan. (Iki/maluttimes)

“Sehingga perlu informasikan, bahwa bukan kita tidak serius dalam penanganan 2 kasus ini, kita sudah melaksanakan secara optimal, dan sudah berkoordinasi dengan satuan atas sebagai pembina fungsi untuk pembobotannya. Akan tetapi, kita akan tetap berusaha untuk tuntaskan 2 kasus dugaan pembunuhan ini di tahun 2024,” ucapnya.

Lanjut Kapolres, untuk 4 kasus penipuan, 1 kasus penggelapan, 1 kasus kebakaran Resort Daloha Jababeka, 1 kasus pelemparan, 1 kasus penyerobotan, 1 kasus pengancaman, 1 kasus pemalsuan dokumen, 7 kasus pencabulan anak dibawah umur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *