“Dalam kasus pencabulan anak dibawah umur ini ada 5 kasus sudah selesai ditangani, sementara 2 kasus masih proses,” katanya.
Kemudian kasus lainnya seperti, kasus pelantara anak dan istri 1 kasus sudah selesai dituntaskan.
Untuk KDRT terdapat 5 kasus. Dari 5 kasus tersebut, 4 diantaranya sudah selesai dituntaskan dan satu kasus masih didalam proses. Sedangkan kasus penganiayaan terhadap perempuan terdapat 2 kasus sudah selesai.
“Untuk kasus persetubuhan anak dibawah umur terdapat 9 kasus. Nah dari 9 kasus ini 2 masih dalam proses, dan 7 kasus sudah selesai. Kemudian kasus kekerasan terhadap anak ada 4 kasus sudah kita selesaikam. Ada pernikahan tanpa izin 3 kasus, ini yang pengaduannya dari istrinya sudah kita proses,” paparnya.
Kemudian untuk kasus percobaan pemerkosaan terdapat 2 kasus. Dari 2 kasus yang ada 1 kasus sudah selesai, sedangkan 1 kasus masih dalam proses penanganan.
“Berikutnya kasus perzinahan ada 3 kasus semua sudah diselesaikan,” tambahnya.
Selain itu, Kapolres juga menyampaikan terkait dengan kasus korupsi. Untuk kasus korupsi ini ditahun 2023 terdapat 2 kasus dan sudah selesaikan. Kasus pertama adalah penggelapan Dana Desa di tahun 2022 dan Pungli yang terjadi yang terjadi di pasar.
Terdapat juga kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite.