Rancangan KUA-PPAS dapat dilihat sebagai wadah untuk menjembatani sinkronisasi dan harmonisasi rencana kerja tahunan Pemerintah dengan rencana strategis Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai.
“Oleh karena itu sangat diharapkan bahwa Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2024 yang pada kesempatan ini diajukan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD. Sejatinya merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah yang sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing SKPD, serta seluruh komponen daerah dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif, proporsional akuntabel,” ujarnya.
Untuk itu, lembaga DPRD meminta kepada Pemerintah Daerah agar proses penyusunan Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2024 harus disusun dengan arif dan bijaksana.
Artinya bahwa, Rancangan KUA-PPAS yang menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 cakupan dan jangkauannya harus luas dengan memperhitungkan kondisi kekinian inflasi nasional dan daerah.
“Sangat diharapkan penyusunan Rancangan KUA-PPAS dan Rancangan Perda APBD Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2024 oleh Pemerintah Daerah memperhitungkan sinkronisasi arah perubahan regulasi dan kebijakan Pemerintah saat ini. Sedangkan pada level kondisi kekinian di Kabupaten Pulau Morotai, kita telah mengetahui persis berbagai persoalan Pemerintahan Daerah dan pelayanan masyarakat yang selama ini kita hadapi bersama seperti, di lingkup Pemerintahan Daerah; kita berhadapan dengan defisit keuangan daerah yang sangat tinggi, Pendapatan Asli Daerah yang sangat jauh dari target Pemerintah Daerah, kurang matangnya sistem perencanaan pembangunan daerah yang nampak pada alokasi Belanja Modal yang sangat tinggi tanpa memperhitungkan faktor urgensi dan nilai guna, serta Hak Keuangan ASN dan DPRD yang tidak dapat berjalan normal,” paparnya.
Dalam konteks ini, lanjut Rusminto, perlu dicermati urgensi alokasi anggaran untuk pembiayaan pesta demokrasi di Tahun 2024 sebagai tahun politik agar nantinya dapat terselenggara dengan lancar, aman dan sukses di Kabupaten Pulau Morotai.
Sedangkan pada lingkup masyarakat pada umumnya, di berhadapan dengan terbatasnya lapangan pekerjaan yang menyebabkan masyarakat harus ke luar untuk mengadu nasib di daerah-daerah lainnya, juga berhadapan dengan keterpurukan ekonomi yang bersumber dari rendahnya putaran keuangan di daerah, serta juga berhadapan dengan menurunnya kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Berkenaan dengan hal ini, sekali lagi sebagai lembaga penyambung aspirasi rakyat, kami meminta kepada Pemerintah Daerah agar menseriusi berbagai problem yang terjadi di Kabupaten Pulau Morotai saat ini dengan berupaya menghasilkan Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2024 yang berkualitas, yang proporsional dan bermartabat,” tuturnya.