UMP 2024 Naik, Begini Respon Kadis Nakertrans Morotai

Ketiga, ketentuan Upah Minimum sebaigaimana Diktum Kesatu dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil dimana Upalı pada Usaha Mikro dan Usaha Kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh sekurang-kurangnya dengan ketentuan paling sedikit sebesar 50 persen dari tata-tata kruusamsi masyarakat di tingkat provinsi dan nilai yuh yang disepakati paling sedikit 25 persen diatas garis kemiskinan di tingkat Provinsi.

Keempat, bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu dan Diktum Kedua. dapat mengajukan Penangguhan Upah Minimum tersebut kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan selambat-lambatnya 30 hari sejak berlakunya keputusan ini,

Kelima, bagi Perusahaan yang telah memberikan Upah yang lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama dan Diktum Kedua, dilarang mengurangi dan atau menurunkan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan,

Keenam, pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 402/KPTS/MU/2022 tanggal 17 November 2022 tentang Penetapan Besaran Upah Minimum Provinsi Maluku Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dan yang Ketujuh, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *