Desa Yayasan Morotai Ditetapkan sebagai Desa Keterbukaan Informasi Terbaik di Indonesia

“Kebijakan undang-undang tersebut juga diturunkan menjadi Peraturan Komisi Informasi atau PerKI sehingga landasan hukum pada keterbukaan informasi publik itu juga tertuang pada PerKI Nomor 1 tahun 2018,” katanya.

Ia menerangkan, program Monev Desa dalam sosialisasi apresiasi ini nantinya yang akan disampaikan ialah tahapan, metode dan instrumen, monitoring  adalah output atau hasil dan evaluasi merupakan outcome atau dampak yang dirasakan.

“Jadi bukan hanya sekedar output desanya informatif saja, tapi juga harus mendapatkan kemanfaatan yang baik dirasakan masyarakat,” terangnya.

“Sosialisasi apresiasi keterbukaan informasi publik desa tahun 2023 ini dilakukan supaya desa-desa yang ada seluruh Republik Indonesia tidak ada budaya tertutup di dalamnya, karena desa juga merupakan ujung tombak tata kelola penyelenggaraan pemerintahan,” tandasnya.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *