Polres Morotai Tolak Laporan Dugaan Penimbunan BBM, Begini Alasannya

“Jadi karena berkas ditolak maka saya akan bangun komunikasi dengan ketua Tim Satgas BBM untuk meminta petunjuk, arahnya seperti apa,” katanya.

Terpisah, Kanit Tipiter Polres Pulau Morotai, Bripka Rais Tuaputi membantah menolak laporan dugaan penimbunan BBM yang dilaporkan oleh Tim Satgas BBM Morotai tetapi masih harus berkoordinasi dengan pimpinan dalam hal ini Kapolres.

“Tadi mereka datang penyerahan terkait dengan hasil temuan BBM digudang. Jadi sempat saya olah, karena mereka serahkan kesini (Penyidik) itu dalam bentuk sampel BBM dengan kunci gudang,” kata Rais.

“Tapi saya sudah bilang di Kasatpol-PP bahwa nanti saya koordinasi lagi dengan Kasatreskrim dan Kapolres terkait temuan yang mereka buat. Setelah saya koordinasi, nanti kami koordinasi lagi dengan Satpol agar buat surat dalam bentuk temuan untuk diberikan kepada kami baru kami lidik,” sambungnya.

Menurut dia, penyerahan laporan dalam bentuk kunci gudang dan sampel BBM itu sudah masuk dalam upaya paksa. Otomatis penyidik tidak dapat menerima laporan tersebut, sebab harus memiliki dasar-dasar hokum seperti surat sita atau surat penggeledahan gudang. Begitu juga dengan sampel BBM harus ada berita acara pengambilan sampel.

“Jadi jika kami terima, lalu terus dari pemilik gudang praperadilan dengan masalah upaya paksa yang kami lakukan, yang kena Polres bukan tim Satgas,” ucapnya.

“Jadi inikan bisa dibilang bahwa tidak punya dasar hukum. Intinya kalau barang buktinya lengkap kami tindaklanjuti,” tambah Rais mengahiri.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *