“Untuk evaluasi selanjutnya saya akan koordinasi dengan pimpinan, karena sub agen ini SK Bupati, bukan SK Dinas. Karena kami dinas tidak ada punya kewenangan untuk memberhentikan sub agen. Makanya kami sampaikam ke pimpinan segera dievaluasi sub agen tersebut,” sambung Nasrun.
Sementara itu, Asisten I Setda Pulau Morotai, Muhlis Baay berujar bakal mengikuti regulasi yang telah ditetapkan.
“Dalam regulasi pertemina tidak ada sub agen, yang ada hanya pangkalan saja,” katanya.
Ia menerangkan, persoalan ini sudah disampaikan ke Kadisperindagkop-UKM untuk bicarakan langsung dengan bupati agar tidak perlu digunakan sub agen.
“Nah dari Pertamina ke agen, dan agen langsung ke pangkalan untuk penyaluran langsung ke masyarakat, supaya rantai pasoknya diperpendek. Karena masalahnya ada di sub agen,” ujarnya.(iki/red)