Kuasa Hukum Mantan Kepala UPTD Dikbud Malut Cabang Jailolo Siapkan Pembelaan

“Dan penempatan lahannya di mana di mana itu juga wewenangnya Pemda. Maka dari itu klien kami lagi-lagi sampaikan bahwa surat permohonan sudah jelaskan dalam BAP,” ujarnya.

Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan, surat permohonan yang dikeluarkan oleh kliennya itu atas perintah Pemerintah Daerah, salah yang satunya adalah dua orang tersangka. Maka dalam hal ini kliennya sebenarnya tidak tahu menahu lahannya diberikan kemana,

Pemohon dalam kajiannya, lanjut Zulkifli, hanya bisa dijadikan sebagai saksi bukan ditetapkan sebagai tersangka maka dari itu kuasa hukum dan pihak keluarga sesalkan hal itu dari mana hasil kajian.

“Makanya sudah dijelaskan dan sempat ada perdebatan juga. Katanya klien kami yang menunjukkan lokasi itu dan itu tidak benar dan klien kami sudah menjelaskan secara detail,” jelasnya lagi.

“Klien kami hanya sifatnya bermohon maka harus jaksa lebih teliti Telah menggali fakta-fakta, pemohon sebenarnya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sebelum pihak-pihak lain dalam hal ini dana yang mengalir dimintai pertanggungjawaban pidana terlebih dahulu,” sambung Zulkifli.

Untuk itu, sebagai Kuasa Hukum pihaknya meminta agar Kejaksaan jangan mengulur waktu dan memperpanjang masa penahanan.

“Kami kuasa hukum di kedua belah pihak tadi juga sudah berkonfirmasi, kami juga meminta pihak Kejaksaan segera mempercepat proses agar klien kami cepat mendapat kepastian hukum,” tandasnya.(rul/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *