Kuasa Hukum Mantan Kepala UPTD Dikbud Malut Cabang Jailolo Siapkan Pembelaan

MALUTTIMES – Kuasa Hukum mantan Kepala UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara Cabang Jailolo, Zulkifli Dade mulai menyiapkan materi pembelaan untuk persidangan kasus dugaan korupsi jula beli lahan tahun anggaran 2021 di Pengadilan Tipidkor pada Pengadilan Negeri Ternate.

“Kita uji di pengadilan. Kami kuasa hukum selalu siap karena klien kami (Ramli Litiloli) sudah terlanjur sebagai tersangka dan kami juga akan menyiapkan beberapa bukti juga untuk membela klien kami di persidangan terutama dalam hal ini dia sebagai pemohon,” kata Zulkifli kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).

Zulkifli mengatakan, Kejari Halmahera Barat telah melaksanakan Tahap II dan ada beberapa pertanyaan yang dilontarkan, salah satunya dikonfirmasi kembali terkait belum dibukanya data lain pada saat pemeriksaan tersangka maupun pemeriksaan sebagai saksi.

Baca Juga:  Balon Petahana Wakil Bupati Halbar Mendaftar di NasDem

“Di Konfirmasi tiga orang tersangka tapi ada beberapa poin yang ditanyakan terkait dana yang mengalir ke mana, siap saja yang menerima, keterlibatan siapa saja itu sudah dijelaskan juga oleh klien saya pak Ramli di dalam Berita Acara Pemeriksaannya,” ungkapnya.

Ia mengaku, saat tahap II yang dilakukan langsung oleh Kasipidsus dan Kepala Kejari meminta  agar ketiga tersangka termasuk kliennya menjelaskan secara jujur.

Baca Juga:  James-Djufri Hadiri Fit And Proper Test DPD Hanura Malut

“Tahap dua kan tujuannya konfertir kembali, tapi klien saya sudah jelaskan dan saya juga sebagai kuasa hukum sudah menekankan kembali bahwa pertanyaan yang sudah ada pada pemeriksaan saksi maupun tersangka itu dia tidak perlu diralat kembali,” jelasnya.

“Untuk penjelasan harus sebatas pengetahuan klien, klien saya kan sudah ada perpanjangan yang sudah disampaikan melalui kuasa hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  BPS: Ketimpangan Gender di Maluku Utara Menurun, Haltim Mendominasi

Menurut dia, kliennya dikasus tersebut hanya pemohon yang sebenarnya Kejaksaan harus melihat kasusnya lebih ke perdata bukan pidana. Sebab sebagai pemohon dalam hal ini sifatnya bermohon tak diberikan atau tidak itu wewenangnya Pemerintah Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.