Ada Pembongkaran Minyak Tanah Bersubsidi di Pelabuhan PT Labrosco, Ada Apa?

“Jadi saya kurang tau itu, tapi nanti saya cek dulu,” ucapnya.

Ia juga menegaskan, bahwa minyak tanah tersebut subsidi maka tidak diperbolehkan pembongkaran di pelabuhan PT Laborosco.

Kendati begitu, Ramli enggan menyebut sanksi apa yang bakal diberikan terhadap kedua kapal pengkut BBM tersebut.

“Kalau itu minyak subsidi maka tidak bisa bongkar disitu (pelabuhan PT Labrosco). Karena minyak subsidi itu untuk masyarakat harus di bongkar di dermaga Desa Waringin,” tandasnya.

Sekedar untuk informasi, kedua kapal tersebut masing-masing mengangkut minyak tanah sabanyak 35 ton. Dengan rincian, kapal milik Sudin itu untuk agen Dedy Darusalam sebanyak 15 ton, Hamdan Mufagur 15 ton dan Almukaram 5 ton.

Sedangkan kapal milik Taskir itu untuk agen Ilyas Koco sebanyak 10 ton, Satria Paladua 10 ton, Arifin Lim 10 ton dan Almukaram 5 ton.

Sementara untuk wilayah pembagian para agen yakni, Ilyas Koco wilayah penyalurannya meliputi Kecamatan Morotai Selatan, Satria Paladua penyalurannya di Kecamatan Morotai Selatan Barat, Arifin Lim wilayah penyalurannya di Kecamatan Morotai Utara.

Kemudian, Almukaram wilayah penyalurannya di Kecamatan Morotai Jaya, Dedy Darusalam wilayah penyaluran Kecamatan Morotai Selatan dan Hamdan Humafagur di Kecamatan Morotai Selatan.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *