Suban menilai, sejak Pilkades serentak di 88 desa Kabupaten Pulau Morotai tahun 2021 Sudah terjadi kontraversi. Dimana sebelum dilakukan pemilihan, Pemda menyelenggarakan sekolah untuk cakades.
Mirisnya, hingga saat ini problem sengketa Pilkades yang terjadi belum terselesaikan oleh pemerintah daerah. Bahkan, Pj Bupati terkesan apatis dan hanya mengumbar janji kepada 5 kepala desa yang menang di gugatan PTUN Ambon berdasarkan nomor surat putusan 28/G/2021/PTUN.ABN.
“Padahal dalam amar putusan itu telah jelas mengisyaratkan tentang 5 kades yang menang atas gugatanya layak dilantik sebagai kepala desa terpilih. Namun setiap kali 5 kepala desa ini berkordinasi dengan pemerintah daerah selalu saja ditiupkan angin segar yang isinya racun, duri dan palsu. Ini sangat melukai nurani dan harga diri para calon kades,” timpalnya.
Lanjut Suban, jika dihitung dari tingkat kerugian materil dan non materil dan perjuangan lima kades untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan hukum, mungkin akan jauh dari apa yang dibayangkan. Karena mereka berjuang dari tahun 2021-2023, ini bukanlah waktu yang singkat bagi 5 kepala desa ini, karena mereka bukan saja dijalimi secara hukum tetapi juga secara politik.
“Jika tuntutan kami tidak diakomodir, maka kami akan melakukan konsolidasi besar-besaran untuk melakukan aksi susulan,” tegasnya.(iki/red)