Warga Halbar Diimbau Segera Miliki Identitas Kependudukan Digital, Cek Persyaratannya

Syarat untuk mendapatkan IKD adalah memiliki gawai (smartphone/ponsel sistem operasi android). Caranya;
* Buka aplikasi IKD di ponsel
*Isi data diri (NIK, e-mail, nomor HP)
*Klik ‘verifikasi data
*Lakukan verifikasi wajah.

Setelah pendaftaran di HP selesai, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR.

“Dengan KTP digital, anda tak perlu repot melihat data kependudukan di kartu fisik. KTP bisa diakses langsung dengan cepat lewat aplikasi IKD di HP,” jelasnya.

Andi memastikan aplikasi IKD aman karena dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot) sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi. Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah dan hanya berlaku selama 90 detik.

“Mengingat manfaat yang besar dan cepatnya transformasi pelayanan publik kedepan, dari sekarang kami menghimbau kepada seluruh warga untuk membuat Identitas Kependudukan Digital dengan mendatangi kantor Dukcapil,” imbuhnya.(rul/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *