MALUTTIMES – Warga Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara diimbau untuk segera mengubah identitas kependudukan dari konvensional menjadi digital.
Himbauan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Halmahera Barat, Andi R. Pilly kepada maluttimes.com, Rabu (6/9/2023).
“Dengan KTP digital anda tak perlu repot melihat data kependudukan di kartu fisik. Karena bisa diakses langsung dengan cepat lewat aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) di hendphone,” kata Andi.
Ia telah menyiapkan petugas khusus untuk melayani warga yang datang mengurus IKD terus meningkat.
“Namun perlu dicatat bahwa KTP fisik tetap penting karena tak semua desa memiliki akses internet yang memadai,” katanya.
Andi menerangkan, IKD ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 72 tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko KTP-el serta penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Permendagri tersebut menjelaskan IKD merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
“Nanti masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik, seperti KTP, KK, NPWP, Vaksin Covid-19. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan di layanan lembaga pengguna,” terangnya.